tersendiri sedang badan-badan peradilan lainnya organisatoris, administratif dan financial ada di bawah kekuasaan masing-masing departemen. Mengingat bahwa putusan pengadilan itu dibuat oleh manusia, yang kebetulan diberi sebutan hakim, maka tidak luput dari kekeliruan, ketidaksempurnaan dan tidak mustahil bersifat memihak. Maka tidak
Karenaitu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi. 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak ( independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. KedaulatanTuhan. Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpinPrinsipprinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
Bantulahmemperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. ( Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Gugatan permohonan adalah tidak ada sengketa [1]. atau disebut gugatan voluntair dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa "Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan yangmenyatakan bahwa badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan juga peradilan tata usaha negara. 3 Galang Asmara, 2006, Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, hlm. 3