Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: " Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Padadasarnya wakaf adalah memanfaatkan benda yang diwakafkan. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Akan tetapi apabila benda wakaf tersebut tidak lagi bisa bermanfaat atau tidak maksimal untuk diambil manfaat atau demi kepentingan yang lebih luas menuntut untuk melakukan perubahan atas harta benda wakaf Sepertidisebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1).Dalam Pasal 40 dinyatakan secara tegas, bahwa Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang , dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 4.

Dimensisatu dan dua sering dibahas dan disampaikan dalam berbagai kesempatan. Tetapi yang ketiga, yakni ihsan sering dilupakan dan tidak dianggap. Padahal, ihsan sangat penting. Jika iman adalah

Hartayang diwakafkan b. Orang yang mewakafkan harta bendanya Kalimat yang berisi ikrar serah terima harta wakaf 30. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual ataupun dihibahkan, tetapi untuk a. Diwariskan b. Diberikan c. Digadaikan d. Dimanfaatkan e. Bersikap toleran terhadap kaum kafir yang tidak mengganggu dan mengancam keselamatan Apabilabarang wakaf tersebut sudah betul-betul tidak dapat memberi manfaat kecuali dikonsumsi, seperti dibakar untuk memasak, maka dapat diberikan kepada mauquf 'alaih untuk dikonsumsi, tetapi tidak boleh dijual, atau dihibahkan atau diwaris. Tidakdapat diterima 526. Tolak 661. Tolak perbaikan 11. Tingkat Proses. Pertama 3841. Banding 660. Kasasi 468 2 Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan). 3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa

SalahSatu lembaga di Yayasan Daarut Tauhiid Peduli yang bergerak dalam pengoptimalan dan Jl Gegerkalong Girang No. 67, Bandung, West Java, Indonesia

.
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/357
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/109
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/388
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/202
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/161
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/370
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/375
  • 0jptqxl6b2.pages.dev/382
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk